Selasa, 15 Januari 2019

IMPLEMENTASI PANCASILA DIBIDANG POLITIK MENJELANG PEMILU 2019

“IMPLEMENTASI PANCASILA DIBIDANG POLITIK MENJELANG PEMILU 2019”

Moh. Yunus
PGMI STIT Al-Fattah

Implementasi dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai pelaksanaan atau penerapa. Artinya yang dilaksanakan dan diterapkan adalah kurikulum yang telah dirancang/desain untuk kemudian dijalankan sepenuhnya.
Sebagai dasar negara filsafat negara Pancasila tidak hanya merupakan sumber dasar peraturan perundang-undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Nilai-nilai khusus pancasila dapat dijabarkan dalam sila-silanya, yaitu sebagai berikut:
1.    Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, pada dasarnya memuat penguatan                      kekuasaan Tuhan sebagai sumber dan pencipta, sekaligus memperlihatkan keesaan hubungan antara yang mencipta dan yang dicipta.
2.    Sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, asumsi dasar sila ini yaitu                     bahwa manusia karena kedudukannya yang khusus diantara ciptaan-cptaan lainnya mempunyai hak dan kewajiban untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai manusia.
3.    Sila ketiga, Persatuan Indonesia, sila ini dengan khuusus meminta perhatian                        setiap warga negara akan hak dan kewajiban serta tanggung jawanya pada suatu negara khususnya dalam menjaga eksistensi bangsa dan negara.
4.    Sila keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan                               Dalam Permusyawaratan Perwakilan, memperlihatkan pengakuan negara serta perlindungannya terhadap kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dalam iklim musyawarah dan mufakat.
5.    Sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, secara istimewa                      menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap warga negara harus bisa menikmati keadilan secara nyata, tetapi keadilan yang merata hanya bisa dicapai apabila struktur sosial masyarakat secara adil.
Dalam bidang politik, kita harus mewujudkan perilaku antara lain:
1.    Menerapkan perilaku politik sesuai dengan pancasila.
2.       Menghindari sikap dan perilaku yang memaksakan pendapat dan ingin menang sendiri.
3.       Penyelenggara negara dan warga negara mewujudkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, kebangsaan, serta kerakyatan dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari.
4.       Menghindari sikap menghalang-halangi orang yang akan berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.
5.       Meyakini bahwa nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai yang terbaik dan sesuai untuk bangsa Indonesia serta tidak melecehkannya.
6.       Menerapkan perilaku dan sikap politik pada saat pemiliham umum (PEMILU) dengan menggunakan dasar pancasila

Politik berasal dari kosa kata politics yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan. Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat bukan tujuan pribadi seseorang,. selain itu politik juga menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.
Politik juga memiliki arti sebagai proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara misalnya dalam pemilihan umum.
Politik juga dapat dilihat dari sudut pandang yang berbeda, yaitu:
1.    Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori
klasik Aristoteles).
2.    Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
3.    Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
4.    Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan     kebijakan publik.
Hubungan antara politik dengan etika politik secara luas yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara.

Implementasi pancasila berdasarkan bidang politik yaitu aktif dalam kegiatan pemilihan pemimpin desa, kabupaten, maupun negara, tidak mengisukan lawan politik dengan berbagai fitnah, saling menghormati dengan pemimpin setiap orang.
Maka dari itu dalam melaksanakan pemilihan umum pada 2019 ini harus menganut dasar pancasila karena Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar