PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL YANG LUAS
DALAM DEMOKRASI DI INDONESIA
Oleh: Siti Fahimatur
Rifada
Mahasiswa
Program Studi Pendidikan Guru
MadrasahIbtidaiyah
Siman
- Sekaran - Lamongan
Sosial
media adalah suatu bentuk aplikasi yang di buat dari berbagai delevopment /
pengembang perusahaan yang berbeda dan dengan pencipta yang berbeda, yang terus
ada suatu pembaharuan dari sosial media itu, sosial media rata-rata di gunakan
oleh masyarakat umum yang ada di Negara Indonesia ini, sosial media ini
mayoritas di gunakan oleh kalangan remaja dan dewasa, sampai anak-anak juga
menggunkan sosial media, tidak kalah orang tua juga tidak ketiggalan gaul untuk
menggunkan sosial media, sosial media mempunyai nama yang berbeda-beda ,
rata-rata sosial media menghubungkan orang yang berada di bumi, bukan hanya
orang Indonesia berhubungan dengan orang Indonesia saja tetapi juga terjadi
antar orang Indonesia dengan orang luar negeri. Sosial media ini rata-rata
cara kerjanya adalah dalam bentuk pengiriman pesan dari orang 1 ke orang yang
lain dan tanpa di batasi ruang dan waktu, dengan kata lain saling
berinterkasi dan bersosialisasi secara online. Dan dalam menggunkan sosial
media ini di butuhkan yang namanya kouta(sejenis pulsa), kalau kouta itu habis
maka sosial media tersebut tidak bisa di gunakan untuk berhubungan.Contoh
Sosial media yang terkenal :Facebook, Instagram, Twitter, Path, Snapchat, bigo
live,WA ,Line, dan lain sebagainya.
Andreas Kaplan dan Michael Haenlein dalam jurnal Business
Horizons (2010) mendefinisikan media sosialsebagai “sebuah kelompok aplikasi
berbasis internet yang membangun Web 2.0 ideologi dan teknologi,
dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran pesan diantara pengguna.(Social Media is a group of
Internet-based applications that build on the ideological and technological
foundations of Web 2.0, and that allow the creation and exchange of User
Generated Content). Keunikan media sosial bukan hanya sebagai
aplikasi berbagi pesan dalam tulisan, namun juga kemudahan berbagi foto atau
video lewat berbagai jejaring sosial lainnya dan setiap penggunadapat saling
memberi respon atau tanggapan.
Indonesia merupakan salah satu negara di
dunia yang memiliki jumlah populasi penduduk terbanyak sehingga setiap
perubahan maupun inovasi yang terjadi akan langsung masuk dan dirasakan oleh
penduduknya termasuk dalam bidang teknologi. Bahkan dengan jumlah penduduk yang
berkisari pada jumlah 200 juta orang, maka tak salah bila banyak orang menyebut
Indonesia sebagai pasar yang sangat potensial untuk dunia digital. Oleh karena itu, menurut penelitian yang dilakukan, ada
sekitar 88,1 juta orang yang menggunakan internet aktif di Indonesia sebagai
media sosial mereka. Bisnis
jasa media sosial pun semakin meraup untung apalagi
Indonesia penduduknya sangat rajin mengakses internet. Jumlah itupun
diperkirakan akan semakin bertambah setiap tahunnya. Fakta menarik lainnya yang
bisa diliihat dari data pertumbuhan pengguna internet dan media sosial adalah
penggunaan televisi kini semakin mengalami penurunan.
Kecanggihan teknologi informasi yang
ditandai dengan semakin luasnya penggunaan sosial media telah mempermudah
pernyataan perasaan, pikiran dan pendapat seseorang. Segala keunggulan media
sosial untuk mengakses dan menyebarkan informasi secara cepat, ternyata
memiliki peluang bagi adanya penggunaan media sosial sebagai penyebar segala
informasi baik yang menyenangkan maupun yang berpotensi menimbulkan
keresahan.Di era kekinian, semua pengguna sangat diharapkan untuk mempersiapkan
diri dalam membentuk karakter pribadi kekinian yang sesuai dengan karakter
pribadi masyarakat digital. Disinilah pengguna perlu memiliki kecanggihan dalam
mengelola perasaan, pikiran dan tindakan dalam bermedia sosial. Singkat kata,
pengguna media sosial harus memiliki kecerdasan dalam menyampaikan suatu
informasi, bijak, dan kritis serta berhati-hati dalam menyikapi segala
informasi yang ada serta yang paling utama adalah mengutamakan etika dalam
menyampaikan pesan, termasuk dalam pemilihan kata yang baik maupun kesantunan
dalam gaya penyampaian.
Berlakunya UU No. 11 Tahun 2008 yang
telah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik merupakan pedoman yang bermanfaat bagi pengguna media sosial.Selain
itu, Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan fatwa No. 24 tahun 2017
tentangHukumdanPedomanBermuamalahMelalui Media Sosial,yang berisi larangan
menyebarkan konten media sosial yang berisi informasi tidak benar dan mengarah
pada upaya penyebaran kebencian di tengahmasyarakat.
Dalam kaitannya dengan Demokrasi,
media sosial memainkan peran yang penting dalam penyebaran informasi yang lebih
cepat dan efektif, hal ini tentu
sangat membantu dalam pelaksanaan kegiatan demokrasi. Contoh kegiatan demokrasi
yang menggunakan media sosial sebagai sarana promosi dan penyebaran informasi
adalahPEMILU. Penggunaan media
sosial dalam bidang PEMILU, bisa kita lihat melalui bukti penyebaran informasi
yang dilakukan KPU (Komisi Pemilihan Umum) melalui FACEBOOK, dimana tiap
masing-masing PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) memiliki akun facebook dari
nama kecamatan masing-masing, selain itu mereka menggunakan Media Sosiasl
WHATSAPP sebagai komunikasi internal tukar informasi untuk memudahkan
pengiriman berkas, ataupun dokumentasi foto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar