Kamis, 10 Januari 2019

PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL YANG LUAS DALAM DEMOKRASI DI INDONESIA

PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL YANG LUAS
DALAM DEMOKRASI DI INDONESIA

Oleh: Siti Fahimatur Rifada
Mahasiswa Program Studi Pendidikan  Guru MadrasahIbtidaiyah
Siman - Sekaran - Lamongan



Sosial media adalah suatu bentuk aplikasi yang di buat dari berbagai delevopment / pengembang perusahaan yang berbeda dan dengan pencipta yang berbeda, yang terus ada suatu pembaharuan dari sosial media itu, sosial media rata-rata di gunakan oleh masyarakat umum yang ada di Negara Indonesia ini,  sosial media ini mayoritas di gunakan oleh kalangan remaja dan dewasa, sampai anak-anak juga menggunkan sosial media, tidak kalah orang tua juga tidak ketiggalan gaul untuk menggunkan sosial media, sosial media mempunyai nama yang berbeda-beda , rata-rata sosial media menghubungkan orang yang berada di bumi, bukan hanya orang Indonesia berhubungan dengan orang Indonesia saja tetapi juga terjadi antar orang Indonesia dengan orang luar negeri. Sosial media ini rata-rata cara kerjanya adalah dalam bentuk pengiriman pesan dari orang 1 ke orang yang lain dan tanpa di batasi ruang dan waktu, dengan  kata lain saling berinterkasi dan bersosialisasi secara online. Dan dalam menggunkan sosial media ini di butuhkan yang namanya kouta(sejenis pulsa), kalau kouta itu habis maka sosial media tersebut tidak bisa di gunakan untuk berhubungan.Contoh Sosial media yang terkenal :Facebook, Instagram, Twitter, Path, Snapchat, bigo live,WA ,Line, dan lain sebagainya.
Andreas Kaplan dan Michael Haenlein dalam jurnal Business Horizons (2010) mendefinisikan media sosialsebagai “sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun Web 2.0 ideologi dan teknologi, dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran pesan diantara pengguna.(Social Media is a group of Internet-based applications that build on the ideological and technological foundations of Web 2.0, and that allow the creation and exchange of User Generated Content). Keunikan media sosial bukan hanya sebagai aplikasi berbagi pesan dalam tulisan, namun juga kemudahan berbagi foto atau video lewat berbagai jejaring sosial lainnya dan setiap penggunadapat saling memberi respon atau tanggapan.
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki jumlah populasi penduduk terbanyak sehingga setiap perubahan maupun inovasi yang terjadi akan langsung masuk dan dirasakan oleh penduduknya termasuk dalam bidang teknologi. Bahkan dengan jumlah penduduk yang berkisari pada jumlah 200 juta orang, maka tak salah bila banyak orang menyebut Indonesia sebagai pasar yang sangat potensial untuk dunia digital. Oleh karena itu, menurut penelitian yang dilakukan, ada sekitar 88,1 juta orang yang menggunakan internet aktif di Indonesia sebagai media sosial mereka. Bisnis jasa media sosial pun semakin meraup untung apalagi Indonesia penduduknya sangat rajin mengakses internet. Jumlah itupun diperkirakan akan semakin bertambah setiap tahunnya. Fakta menarik lainnya yang bisa diliihat dari data pertumbuhan pengguna internet dan media sosial adalah penggunaan televisi kini semakin mengalami penurunan.
Kecanggihan teknologi informasi yang ditandai dengan semakin luasnya penggunaan sosial media telah mempermudah pernyataan perasaan, pikiran dan pendapat seseorang. Segala keunggulan media sosial untuk mengakses dan menyebarkan informasi secara cepat, ternyata memiliki peluang bagi adanya penggunaan media sosial sebagai penyebar segala informasi baik yang menyenangkan maupun yang  berpotensi menimbulkan keresahan.Di era kekinian, semua pengguna sangat diharapkan untuk mempersiapkan diri dalam membentuk karakter pribadi kekinian yang sesuai dengan karakter pribadi masyarakat digital. Disinilah pengguna perlu memiliki kecanggihan dalam mengelola perasaan, pikiran dan tindakan dalam bermedia sosial. Singkat kata, pengguna media sosial harus memiliki kecerdasan dalam menyampaikan suatu informasi, bijak, dan kritis serta berhati-hati dalam menyikapi segala informasi yang ada serta yang paling utama adalah mengutamakan etika dalam menyampaikan pesan, termasuk dalam pemilihan kata yang baik maupun kesantunan dalam gaya penyampaian.
Berlakunya UU No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan pedoman yang bermanfaat bagi pengguna media sosial.Selain itu, Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan fatwa No. 24 tahun 2017 tentangHukumdanPedomanBermuamalahMelalui Media Sosial,yang berisi larangan menyebarkan konten media sosial yang berisi informasi tidak benar dan mengarah pada upaya penyebaran kebencian di tengahmasyarakat.

Dalam kaitannya dengan Demokrasi, media sosial memainkan peran yang penting dalam penyebaran informasi yang lebih cepat dan efektif, hal ini tentu sangat membantu dalam pelaksanaan kegiatan demokrasi. Contoh kegiatan demokrasi yang menggunakan media sosial sebagai sarana promosi dan penyebaran informasi adalahPEMILU. Penggunaan media sosial dalam bidang PEMILU, bisa kita lihat melalui bukti penyebaran informasi yang dilakukan KPU (Komisi Pemilihan Umum) melalui FACEBOOK, dimana tiap masing-masing PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) memiliki akun facebook dari nama kecamatan masing-masing, selain itu mereka menggunakan Media Sosiasl WHATSAPP sebagai komunikasi internal tukar informasi untuk memudahkan pengiriman berkas, ataupun dokumentasi foto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar