oleh Kharisatul Ikrimah
Mahasiswa PGMI Semester VII
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Fattah Siman
Globalisasi adalah sesuatu
yang tidak dapat dihindarkan dalam sebuah proses perubahan yang ada.
Globalisasi menyebabkan banyaknya kemudahan yang didapatkan manusia dalam
menjalankan berbagai kegiatannya. Tidak ada batasan antara negara, tidak ada
sekat yang menghalangi manusia untuk berinteraksi dengan manusia lain di
belahan bumi manapun.
Menurut Laurence E. Rotenberg Globalisasi adalah percepatan dan intensifikasi interaksi dan integrasi antara orang-orang, perusahaan, dan pemerintah dari negara yang
berbeda. Hal ini membuat tidak adanya batas antar negara yang menjadi sekat.
Sedangkan Steger memiliki pendapat yang berbeda mengenai globalisasi,
menurutnya Globalisasi adalah kondisi sosial yang ditandai dengan adanya
interkoneksi ekonomi, politik, budaya, dan lingkungan global dan arus yang
membuat banyak dari perbatasan saat ini sudah ada dan batas – batas tidak
relevan. Menurut George
Ritzer, era globalisasi ditandai dengan adanya inovasi di bidang komunikasi.
Salah satu contohnya adalah ditemukannya televise dan telepon
yang pada akhirnya membuat masyarakat global menjadi sadar akan hal tersebut.
Media Sosial dalam Hukum Indonesia
Perkembangan masyarakat telah sampai pada masyarakat
digital informasi, yang dimaksudkan sebagai masyarakat dapat dengan mudah
mengakses informasi dari mana pun dan kapan pun bahkan seluruh masyarakat dapat
mengutarakan pendapat nya melalui dunia digital dengan alat media sosial. Pada
era ini, Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah
Mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan
dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial,
ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi
saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif
perbuatan melawan hukum.
Kegiatan melalui media
sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat
virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara
yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi
hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan
dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan
virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Media sosial dalam demokrasi berpolitik Indonesia
Ternyata Media sosial juga bisa dimanfaatkan sebagai
sarana berpolitik kotor seperti pelaksanaan black campaign, caranya adalah
dengan penyebaran hoax atau berita bohong/palsu yang
disebar ke seluruh masyarakat melalui media sosial seperti whatsapp,
facebook, twitter, dan Instagram untuk menjatuhkan salah
satu pasangan calon dengan isu yang tidak benar atau dibuat-buat. Contoh kasus
yang terjadi dan masih hangat adalah kasus Ratna Sarumpaet. Seperti yang kita ketahui
bersama, kasus ini sangatlah viral, mengapa?.Pem viral an ini dilakukan oleh teman-teman
beliau yang merupakan timses Prabowo karena beliau menyalahkan dan menuduh negara
dan Pemerintah yang saat ini menjabat telah menganiaya beliau dengan menggunakan
media sosial dan melakukan pergerakan solidaritas oleh Hariman Siregar sebagai aktivis
reformasi dan aktifis #2019GantiPresiden dengan tuduhan penganiayaan ini dilakukan
Pemerintah karena ketidaksenangan pemerintah atas kritik yang diberikan oleh Ratna
Sarumpaet.
Simpulan
Saat ini telah lahir suatu
rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber
atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait
dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika
yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media,
dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi
(law of information technology), hukum dunia
maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Sebaiknya media sosial
bisa di gunakan secara bijak dengan pengunanya media sosial saat ini sangat
banyak sekali dan bahkan semuanya urusan mengunakan media sosisl untuk
mendeteksi kejahatan sekarang juga bisa mengunakan media sekali, kita sebagai
warga indonesia harus bisa memanfaatkan media sosial untuk mengakses hal hal
yang positif agar negara kita maju karna warga indonesia yang cerdas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar