Kamis, 10 Januari 2019

Pengunaan Media Sosial Yang Luas Dan Tidak Terkendali Sebagai Tantangan Demokrasi Indonesia

Pengunaan Media Sosial Yang Luas Dan Tidak Terkendali Sebagai Tantangan Demokrasi Indonesia

oleh Kharisatul Ikrimah
Mahasiswa PGMI Semester VII
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Fattah Siman

Globalisasi adalah sesuatu yang tidak dapat dihindarkan dalam sebuah proses perubahan yang ada. Globalisasi menyebabkan banyaknya kemudahan yang didapatkan manusia dalam menjalankan berbagai kegiatannya. Tidak ada batasan antara negara, tidak ada sekat yang menghalangi manusia untuk berinteraksi dengan manusia lain di belahan bumi manapun.
Menurut Laurence E. Rotenberg Globalisasi adalah percepatan dan intensifikasi interaksi dan integrasi antara orang-orang, perusahaan, dan pemerintah dari negara yang berbeda. Hal ini membuat tidak adanya batas antar negara yang menjadi sekat. Sedangkan Steger memiliki pendapat yang berbeda mengenai globalisasi, menurutnya Globalisasi adalah kondisi sosial yang ditandai dengan adanya interkoneksi ekonomi, politik, budaya, dan lingkungan global dan arus yang membuat banyak dari perbatasan saat ini sudah ada dan batas – batas tidak relevan. Menurut George Ritzer, era globalisasi ditandai dengan adanya inovasi di bidang komunikasi. Salah satu contohnya adalah ditemukannya televise dan telepon yang pada akhirnya membuat masyarakat  global menjadi sadar akan hal tersebut.
Media Sosial dalam Hukum Indonesia
Perkembangan masyarakat telah sampai pada masyarakat digital informasi, yang dimaksudkan sebagai masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dari mana pun dan kapan pun bahkan seluruh masyarakat dapat mengutarakan pendapat nya melalui dunia digital dengan alat media sosial. Pada era ini, Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah Mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.

Media sosial dalam demokrasi berpolitik Indonesia
Ternyata Media sosial juga bisa dimanfaatkan sebagai sarana berpolitik kotor seperti pelaksanaan black campaign, caranya adalah dengan penyebaran hoax atau berita bohong/palsu yang disebar ke seluruh masyarakat melalui media sosial seperti whatsapp, facebook, twitter, dan Instagram untuk menjatuhkan salah satu pasangan calon dengan isu yang tidak benar atau dibuat-buat. Contoh kasus yang terjadi dan masih hangat adalah kasus Ratna Sarumpaet. Seperti yang kita ketahui bersama, kasus ini sangatlah viral, mengapa?.Pem viral an ini dilakukan oleh teman-teman beliau yang merupakan timses Prabowo karena beliau menyalahkan dan menuduh negara dan Pemerintah yang saat ini menjabat telah menganiaya beliau dengan menggunakan media sosial dan melakukan pergerakan solidaritas oleh Hariman Siregar sebagai aktivis reformasi dan aktifis #2019GantiPresiden dengan tuduhan penganiayaan ini dilakukan Pemerintah karena ketidaksenangan pemerintah atas kritik yang diberikan oleh Ratna Sarumpaet.

Simpulan
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of  information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.

Sebaiknya media sosial bisa di gunakan secara bijak dengan pengunanya media sosial saat ini sangat banyak sekali dan bahkan semuanya urusan mengunakan media sosisl untuk mendeteksi kejahatan sekarang juga bisa mengunakan media sekali, kita sebagai warga indonesia harus bisa memanfaatkan media sosial untuk mengakses hal hal yang positif agar negara kita maju karna warga indonesia yang cerdas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar